TEMPO.CO, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat, 9 Juli 2021. Sebab, Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi Bangunan ke Pemerintah Kota Medan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Hari ini, (Jumat) kami Pemerintah Kota Medan meminta hak yang harus dibayar sebesar Rp 56 miliar, ini sudah dihitung ulang sesuai permintaan," kata Bobby dikutip dari rilis tertulis Diskominfo Medan yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Juli 2021.
Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan mendatangi Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat menjelang petang. Mereka meminta pengunjung dan pelaku usaha meninggalkan lokasi karena akan dilakukan penutupan.
Tak lama, Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda sampai dan berdialog dengan pengelola mal yang meminta agar gedungnya tidak disegel. Usaha pengelola mal sia-sia. Bobby tetap menempelkan pemberitahuan bahwa gedung disegel. Petugas pun memasang tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan "gedung ditutup".
Kepada wartawan, Bobby mengatakan, penyegelan dilakukan karena Centre Point menunggak PBB kepada Pemerintah Kota Medan selama sepuluh tahun sebesar Rp 56 miliar. Penyegelan juga bukan tiba-tiba. Pemkot Medan sudah berulangkali berkomunikasi dengan pengelola mal yaitu PT ACK supaya membayar pajak dan dendanya namun diabaikan.
Menurut Bobby, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya Rp 80 miliar. Namun PT ACK meminta Pemkot Medan untuk menghitung ulang. Hasilnya menjadi Rp 56 miliar yang belum dibayar.